1. Murabahah Konsumsi
Produk pembiayaan kepemilikan rumah, kendaraan, material bangunan. Angsuran pembiayaan ini maksimal 60 bulan dan menggunakan jaminan
2. Murabahah Modal Kerja
Pembiayaan ini disalurkan kepada UMKM untuk pembelian barang barang usaha, seperti stock inventori, pembelian ruko atau tempat usaha. Angsuran maksimal 60 bulan dan menggunakan jaminan.
3. Murabahah Pintas
Produk pembiayaan ini adalah pembiayaaan tanpa agunan syariah, yakni djukan untuk para pemilik usaha yang berada dilingkungan pasar, dan sudah memiliki tabungan di BPRS Ikhsanul Amal serta harus berdomisili dan/atau bertempat tinggal di wilayah kebumen, pembiayaan ini tanpa agunan dan maksimal plafonnya sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) dengan Jangka waktu maksimal 12 bulan.
4. Murabahah Multiguna
Produk pembiayaan yang digunakan untuk pembelian barang-barang elektronik seperti HP, TV, Kulkas, mesin cuci dan pembelian barang barang peralatan rumah tangga yang lain seperti Sofa, Almari, Bufet, peralatan dapur dan lainnya. Pembiayaan ini diberikan tanpa jaminan dengan jangka waktu angsuran 12 bulan.
5. Murabahah Kendaraan Roda Tiga
Produk pembiayaan untuk kepemilikan/pembelian kendaraan roda tiga yang digunakan untuk usaha, pembiayaan ini diberikan maksimal 60 bulan, dengan memberikan urbun minimal sebesar 15 % dan menggunakan jaminan.
6. Musyarakah
Produk pembiayaan modal usaha musyarakah ada dua model pengembalian modalnya yakni dengan cara menurun (setiap bulanpembayaran bagi hasil disertai dengan pembayaran pokok yang telah dijadwal) dan cara tetap (setiap bulan hanya membayar bagihasilnya saja dan ahir periode bagi hasil ditambah dengan pokok modal/pembiayaan)