Jam Kerja
Senin - Jumat, 08-00 - 16.00
Telepon
0287 472020
HUBUNGI KAMI
VIA WHATSAPP

Layanan Pengaduan Konsumen

INFORMASI TATA CARA PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN    

Tatacara Pelayanan dan Penyelesaian pengaduan berdasarkan SE OJK Nomor 2/SEOJK.07/2014 Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, (Romawi II Poin 7). PUJK harus mempunyai prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan yang sekurang-kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut :

Penerapan prinsip aksesibilitas, independensi, keadilan, efisiensi, dan efektifitas;

Pelaksanaan penerimaan pengaduan Konsumen melalui berbagai cara antara lain tatap muka, email dan surat namun tidak termasuk pengaduan yang dilakukan melalui pemberitaan di media massa;

PUJK wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja;

Dalam hal terdapat kondisi tertentu, PUJK dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya

Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf d mengikuti ketentuan;

  • Tatacara komunikasi kepada Konsumen paling kurang mencakup :
  • Prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan dalam format yang    mudah  dimengerti dan mudah diakses oleh Konsumen; dan
  • Penawaran penyelesaian jika dari hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan oleh PUJK terjadinya pengaduan disebabkan kesalahan dari PUJK.
  • Merahasiakan informasi mengenai Konsumen yang melakukanpengaduan kepadapihak manapun, kecuali:

Kepada Otoritas Jasa Keuangan;

Dalam rangka penyelesaian pengaduan;

Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan; dan/atau

Atas persetujuan Konsumen.

Tabel Layanan Pengaduan Konsumen

 

Open chat
1
Assalamulaikum Wr.wb.

Selamat Datang mitra Bprs Ikhsanul Amal
Ada yang bisa Saya bantu?