INFORMASI TATA CARA PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN
Tatacara Pelayanan dan Penyelesaian pengaduan berdasarkan SE OJK Nomor 2/SEOJK.07/2014 Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, (Romawi II Poin 7). PUJK harus mempunyai prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan yang sekurang-kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut :
Penerapan prinsip aksesibilitas, independensi, keadilan, efisiensi, dan efektifitas;
Pelaksanaan penerimaan pengaduan Konsumen melalui berbagai cara antara lain tatap muka, email dan surat namun tidak termasuk pengaduan yang dilakukan melalui pemberitaan di media massa;
PUJK wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja;
Dalam hal terdapat kondisi tertentu, PUJK dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf d mengikuti ketentuan;
- Tatacara komunikasi kepada Konsumen paling kurang mencakup :
- Prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan dalam format yang mudah dimengerti dan mudah diakses oleh Konsumen; dan
- Penawaran penyelesaian jika dari hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan oleh PUJK terjadinya pengaduan disebabkan kesalahan dari PUJK.
- Merahasiakan informasi mengenai Konsumen yang melakukanpengaduan kepadapihak manapun, kecuali:
Kepada Otoritas Jasa Keuangan;
Dalam rangka penyelesaian pengaduan;
Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan; dan/atau
Atas persetujuan Konsumen.
Tabel Layanan Pengaduan Konsumen