Bahwa untuk meningkatkan kinerja bank pembiayaan rakyat syariah, melindungi pemangku kepentingan, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah, serta mencerminkan nilai-nilai etika yang berlaku umum pada perbankan, bank pembiayaan rakyat syariah perlu menerapkan tata kelola. Dalam hal memenuhi kewajiban tersebut, BPRS Ikhsanul Amal telah menggunakan self assesment tata kelola sebagai alat (tool) untuk mengukur dan memperoleh gambaran umum atas kelengkapan, efektivitas dan kualitas pelaksanaan tat kelola pada seluruh tingkatan dan jenjang organisasi perusahaan. Manajemen BPRS Ikhsanul Amal telah melakukan penerapan tata kelola atau Good Corporate Governance yang secara umum cukup baik. Hal ini tercermin dari penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang cukup memadai. Menunjuk POJK No 3/POJK.03/2022 perihal penilaian tingkat kesehatan BPR dan BPR Syariah dan POJK Nomor 24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola BPR Syariah dan SEOJK Nomor 9/SEOJK.03/2022 tentang perubahan atas SEOJK Nomor 13/SEOJK.03/2019 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR Syariah bahwa BPR Syariah wajib menyampaikan laporan tata kelola, salah satunya melalui media internal yang dimiliki BPRS.
Berikut kami sajikan Laporan Tata Kelola BPRS Ikhsanul Amal tahun 2023
PENERAPAN TATA KELOLA 2023 BPRS IKHSANUL AMAL