Jika Anda ingin melakukan investasi yang halal dan sejalan dengan prinsip-prinsip Islam, Anda bisa memilih investasi syariah.
Hal yang membedakan antara investasi konvensional dengan investasi syariah adalah adanya akad dan bagi hasil yang sudah disepakati bersama.
Saat ini, sudah banyak lembaga keuangan yang menawarkan investasi syariah, mulai dari deposito, reksadana, saham, hingga emas. Berikut ini ulasan lengkapnya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Pengertian Investasi Syariah dan Dasar Hukum
Investasi syariah adalah jenis investasi yang pengelolaan dananya dialokasikan dalam instrumen keuangan yang sesuai dengan hukum Islam.
Menurut Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003, prinsip-prinsip investasi syariah yaitu larangan terhadap hal-hal yang mengandung riba, gharar, dan maisir.
Fatwa ini dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada Oktober 2003. Hal tersebut telah memberikan panduan resmi mengenai praktik investasi yang halal dan sesuai dengan ajaran Islam.
Dasar hukum investasi syariah juga tercantum dalam Al-Qur’an dalam surah Al Baqarah ayat 275 yang berbunyi:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
Dalam investasi syariah, menghindari riba berarti investor berusaha untuk memastikan bahwa investasinya tidak melibatkan pembayaran atau penerimaan bunga yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Prinsip-Prinsip Investasi Syariah
Setelah memahami dasar hukum investasi syariah, akan lebih meyakinkan jika kita juga memahami prinsip umum dari investasi syariah. Berikut ini tiga prinsip utama dari investasi syariah:
1. Tanpa Kelebihan (Riba)
Dengan kata sederhana, riba berarti mendapatkan tambahan dari utang atau transaksi jual beli dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan agama.
Riba dilarang karena bisa menyebabkan kerugian besar. Oleh karena itu, prinsip pertama dalam investasi syariah adalah menjauhi segala bentuk riba.
2. Tanpa Perjudian (Maisir)
Prinsip investasi syariah menolak adanya maisir, yang merupakan istilah untuk menggambarkan aktivitas perjudian atau bertaruh dalam konteks ekonomi. Maisir dilarang dalam Islam karena melanggar prinsip keadilan dan tanggung jawab.
Perjudian cenderung bergantung pada keberuntungan, tanpa adanya dasar yang kuat dalam upaya dan tanggung jawab.
Investasi syariah membantu mengarahkan investasi ke arah yang lebih bertanggung jawab dan berdasarkan pada aspek-aspek yang dapat dikontrol, bukan sekadar keberuntungan semata.
sumber : https://bisnis.tempo.co/read/1762319/investasi-syariah-pengertian-prinsip-dan-jenisnya